PPKM Dibatalkan, ASN di Makassar Tetap Tak Boleh Cuti

Ashari Prawira
ASN di Kota Makassar di jam istirahat. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Makassar tetap tak boleh cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru meskipun PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah. Aturan ini mengacu SE Menpan RB tentang pembatasan kegiatan dan larangan cuti PNS.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, larangan cuti ini terhitung mulai 20 Desember - 2 Januari 2022.

"ASN tetap berkantor seperti biasa, termasuk mereka yang WFH," kata Gede Widya di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, memastikan tidak ada penyekatan lalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru 2021. Namun tetap ada pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Danny Pomanto mengaku, tetap akan melakukan pengetatan. Hanya saja terkait levelnya masih akan dilihat berdasarkan rasio kasus penularan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan.

"Tetap ada pengetatan, tetapi pemerintah dilarang melakukan penyekatan. Jadi di situ diimbau untuk memperketat sistem PeduliLindungi, disebar ke semua tempat," kata Danny Pomanto.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

57 tahun lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Bocah di Makassar Tewas Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah, Ditemukan Tersangkut Batu

57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal