PPKM Dibatalkan, ASN di Makassar Tetap Tak Boleh Cuti

Ashari Prawira
ASN di Kota Makassar di jam istirahat. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Makassar tetap tak boleh cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru meskipun PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah. Aturan ini mengacu SE Menpan RB tentang pembatasan kegiatan dan larangan cuti PNS.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, larangan cuti ini terhitung mulai 20 Desember - 2 Januari 2022.

"ASN tetap berkantor seperti biasa, termasuk mereka yang WFH," kata Gede Widya di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, memastikan tidak ada penyekatan lalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru 2021. Namun tetap ada pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Danny Pomanto mengaku, tetap akan melakukan pengetatan. Hanya saja terkait levelnya masih akan dilihat berdasarkan rasio kasus penularan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan.

"Tetap ada pengetatan, tetapi pemerintah dilarang melakukan penyekatan. Jadi di situ diimbau untuk memperketat sistem PeduliLindungi, disebar ke semua tempat," kata Danny Pomanto.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrok Geng Motor di Makassar, 1 Orang Tewas Kena Busur 1 Luka Berat

2 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

10 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

14 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

14 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal