Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

Yuwantoro Winduajie
Sitti Husniah Talenrang dipecat tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. (Foto: Dok. Humas Pemkab Gowa)

Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut.

Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Kemendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon. Permohonan itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Husniah Talenrang  Dicegah ke Luar Negeri

20 hari lalu

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita

10 hari lalu

Konektivitas Krayan jadi Perhatian BNPP RI, Akses Jalan dan Bandara Disiapkan

15 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

21 hari lalu

Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal