8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala

Umaya Khusniah
Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Presiden Guatemala, Alejandro Giammattei menyambut baik vonis hakim terkait kasus pembunuhan tentara. Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (29/3/2022). Sementara kasus pembunuhan polisi ini terjadi pada 2019.

Saat itu, selempok tentara yang terdiri atas sembilan orang memasuki desa timur laut Semuy II tepatnya pada 3 September. Kedatangan mereka untuk mencari sebuah pesawat kecil dan landasan udara rahasia yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba.

Pihak berwenang mengatakan penduduk desa menembak dan membunuh tiga tentara.Warga yang menyaksikan peristiwa itu menuduh tentara memasuki desa terpencil, di tengah perkebunan kelapa sawit Afrika yang luas, dan melepaskan tembakan tanpa peringatan.

Pihak berwenang menuduh Cesar Montes, seorang mantan gerilyawan, memberikan perintah untuk menembaki tentara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

22 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

28 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal