Aniaya hingga Rusak Motor Warga Pakai Sajam, 2 Residivis Ini Rindu Dijebloskan ke Penjara

Cahya Sumirat
BA (25), RP (17) ditangkap di Girian dan Danowudu, pada Jumat (9/9/2022) tengah malam.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Terduga pelaku pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik warga bernama Hendra Buchari di Kelurahan Girian Indah, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pelakunya ternyata residivis.

“Pengeroyokan dilakukan oleh tiga pria, yaitu BA (25), RP (17) dan R. Dua diantaranya yaitu BA da RP sudah ditangkap di Girian dan Danowudu, pada Jumat (9/9/2022) tengah malam. Sedangkan pria berinsial R masih dalam pencarian,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (11/9/2022).

Saat diserang oleh para terduga pelaku, korban tidak tahu permasalahan sehingga tiba-tiba mengalami penyerangan.

“Saat berada di kompleks lapangan tembak Girian Indah, tiba-tiba korban mendapat serangan dari tiga terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang mengalami luka di tangan kiri selanjutnya berhasil melarikan diri namun motornya yang tertinggal menjadi sasaran perusakan oleh para pelaku. Usai melakukan aksinya, para terduga pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

1 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

2 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

3 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal