Awas Hati-hati, 16 Perbuatan Ini Bisa Dipidana sebagai Kekerasan Seksual

Widya Michella
Kemenag mengklasifikasikan 16 tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi sebagai kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Ist)

c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
17 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

26 hari lalu

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

26 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

28 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

28 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal