Awas Hati-hati, 16 Perbuatan Ini Bisa Dipidana sebagai Kekerasan Seksual

Widya Michella
Kemenag mengklasifikasikan 16 tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi sebagai kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Ist)

c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

12 hari lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

13 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

14 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

1 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal