Edarkan Obat Trihexyphenidyl, 2 Pria Manado Diringkus Tim Satres Narkoba

Arther Loupatty
Kedua pelaku berinisial IWP (32) dan ML (25) saat ditangkap polisi.(Foto: Humas)

Saat itu juga ditemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir yang baru diambil dari ML dan  IWP juga mengakui baru menyetor uang Rp300.000 sebagai uang hasil penjualan.

Dengan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak mencari dan mengamankan ML. Tim berhasil mengamankan ML yang sedang berada di ruang ganti pakaian Distro Al Razaak dan menyita uang hasil penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak Rp917.000.

"Keduanya telah diamankan di Mapolres dan sementara dilidik untuk pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu mengatakan para pelaku terancam pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan. Sedangkan barang bukti diserahkan ke BPOM Manado untuk di uji laboratorium.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal