Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anggota DPRD Bolmut Minta Maaf

Antara
Wadir Resnarkoba Polda Sulut Raswin Sirat saat memberikan keterangan pers penangkapan oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara diduga miliki sabu. (Foto: ANTARA/HO)

MANADO, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat ekspose kasus di Mapolda Sulut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta maaf kepada semua pihak atas kasus hukum yang menderanya.

"Mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari pusat sampai ranting," kata AEN di Manado, Selasa (30/6/2020).

Dia juga meminta maaf kepada ibu, istri dan anaknya, serta seluruh konstituen yang memilihnya.

"Saya mohon maaf," ucapnya.

AEN mengaku sudah mengenal narkoba sejak lama, yakni mulai tahun 2002, sebelum menjadi anggota dewan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

7 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

12 hari lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

12 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

13 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal