Kejaksaan Sangihe Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Tahun 2020

Antara
Bencana alam banjir di Kecamatan Manganitu yang terjadi pada Januari 2020. (Foto: Antara/Dok.)

Kepada tiga orang tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.

"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.

Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta.

"Jumlah tersebut baru bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

10 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

18 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

19 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

26 hari lalu

Rendang 5 Ton untuk Korban Gempa NTT dari Sumbar, Bantuan Pertama 700 Kg Sudah Dikirim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal