Kejaksaan Sangihe Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Tahun 2020

Antara
Bencana alam banjir di Kecamatan Manganitu yang terjadi pada Januari 2020. (Foto: Antara/Dok.)

SANGIHE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini. Ketiganya terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.

"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.

Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

11 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

18 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

19 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

27 hari lalu

Rendang 5 Ton untuk Korban Gempa NTT dari Sumbar, Bantuan Pertama 700 Kg Sudah Dikirim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal