Pejabat di Minahasa Tenggara Diminta segera Sampaikan LHKPN ke KPK, Batas 10 Januari

Antara
Inspektur Daerah Minahasa Tenggara, Marie Makalow. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, batas pemasukan tinggal beberapa hari lagi.

"Kami mengingatkan kepada semua pejabat agar segera menyampaikan LHKPN. Mereka diberi batas waktu sampai 10 Januari," kata Inspektur Daerah Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Senin (3/1/2022).

Dia mengungkapkan, penegasan ini sesuai dengan amanat yang disampaikan Bupati Minahasa Tenggara kepada seluruh pejabat di Pemkab agar segera melaporkan LHKPN.

"Sejak akhir tahun 2021 sudah disampaikan agar segera menyusun laporannya dan menyampaikan sebelum tanggal sepuluh bulan Januari ini," ujarnya.

Marie mengungkapkan, saat ini proses pelaporan tidak lagi sulit karena telah menggunakan e-LHKPN, sehingga memudahkan para pejabat dalam menyampaikan laporan

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

17 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

18 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

19 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

1 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal