Penerimaan Bea Cukai Sulbagtara Lampaui Target Sebesar Rp25,83 Miliar

Antara
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun.(Foto: Antara)

Khusus CPO, tarifnya dinaikkan  pemerintah yang didasarkan pada biaya ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI.

CPO, jika kurang dari 750 metrik ton, tidak kena bea keluar. Kalau lebih, dikenakan dengan bea progresif.

Selain itu, katanya, bea keluar turut didorong oleh adanya direct call (ekspor langsung) komoditas pertanian  dan perikanan asal Jepang ke Jepang.

"Sejak 23 September 2020, total volume ekspor ini mencapai 490 ton, komoditas yang dominan ialah berbagai jenis tuna segar," ujarnya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

3 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal