Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

Cahya Sumirat
Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menjelaskan kasus miras. (Foto: Dok. Humas)

Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.

“Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” tutur  Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kita ketahui di wilayah Sulawesi Utara ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Kata dia, untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

7 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

8 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pelabuhan Merak Tetap Beroperasi dan Ribuan Masker Dibagikan

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

23 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal