Polresta Manado langsung merespons dengan mengerahkan tim Resmob melakukan profiling data terlapor. Selanjutnya dilakukan lidik untuk keberadaan terlapor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan. Setelah mengetahui lokasi langsung dilakukan penangkapan.
Setelah itu Satreskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Polres Minsel mengamankan pelaku peyebar video dengan kalimat hoaks dan provokatif. Terduga pelaku beserta barang bukti lalu dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari laporan tersebut kami bergerak cepat kaerna video sudah cukup meresahkan di tengah pelaksanaan pilkada yang berlangsung damai. Hasil penyelidikan, peristiwa yang terekam pada video tersebut merupakan proses pleno rekapitulasi pilkada di PPK Malalayang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, PPK membuka kotak suara untuk mencocokkan data dalam formulir model C Hasil-KWK dengan data hasil pemungutan suara dan penghitungan di TPS yang tercantum dalam Sirekap. Pada saat pembukaan kotak suara isaksikan Panwascam dan juga para saksi dari paslon lain.
"Sehingga apa yang disampikan perekam pada video tidak benar. Jika terlapor keberatan sudah ada wadah dalam UU dengan mengajukan keberatan dan melaporkan ke Bawaslu atau DKPP. Bukan dengan menyebar video tersebut ke Whatsapp group dan akhirnya viral di medsos," kata Aruan.
Dia mengimbau agar warga dalam masa pilkada sama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan tidak sembarang menyebar video yang cenderung provokatif dan belum jelas kebenarannya.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.