4 Anggota Klub Moge HOG Penganiaya Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Empat anggota Moge HOG SBC terdakwa penganiayaan prajurit TNI divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). 

BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Copot Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

22 hari lalu

Terobos Medan Terjal, TNI Kirim 2 Ton Bantuan Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah

26 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

26 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

31 hari lalu

Kronologi Kontak Tembak TNI dengan OPM saat Evakuasi Jasad 3 Warga Sipil di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal