4 Anggota Klub Moge HOG Penganiaya Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Empat anggota Moge HOG SBC terdakwa penganiayaan prajurit TNI divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). 

BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

3 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil TNI Terjun ke Jurang di Yalimo Papua, 4 Prajurit Gugur

9 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

20 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

1 bulan lalu

Viral Tahanan Lansia Drop di Sel Polrestabes Bandung, Hanya Punya Satu Ginjal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal