Curi Ponsel di 5 TKP, Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Ilustrasi polisi tangkap pencuri (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Pelaku ditangkap dari hasil penelusuran rekaman CCTV," katanya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV teresebut, kata dia, sejumlah petugas Polsek Nanggalo berhasil meringkus pelaku di rumahnya di daerah Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Pelaku tak dapat mengelak saat ditangkap petugas di rumahnya. Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan barang bukti ponsel curian milik korban tengah digunakan oleh pelaku.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan modus yang sama sudah dilakukan di lima TKP di wilayah Naggalo dan Koto Tangah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

11 hari lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

1 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

1 bulan lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

2 bulan lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal