Edarkan 135 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pria Sumbar Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Sebanyak 135 kilogram ganja kering dari Aceh gagal beredar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ini terjadi setelah tim gabungan Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota menangkap dua kurirnya.

Keduanya yakni berinisial RSA (24) warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, kemudian YFA (32) warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.

"Keduanya ditangkap beberapa ahri yang lalu di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka," kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/10/2020).

Wahyu menambahkan, selain 135kg ganja, polisi juga menyita tiga paket kecil sabu siap edar.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

13 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal