Isap Ganja di Rumah Orang Tua, Pemadat Asal Tanah Datar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi polisi tangkap penyalahguna narkoba. (Foto: Okezone)

"Ganja itu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kantong jaket yang tergantung di dinding ruang tamu," kata dia.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Dattar untuk diperiksa. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket berwarna coklat hitam, telepon genggam dan ganja kering.

"Kami kembangkan pelaku mendapat narkoba itu dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

2 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

8 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

21 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

24 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal