Isap Ganja di Rumah Orang Tua, Pemadat Asal Tanah Datar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi polisi tangkap penyalahguna narkoba. (Foto: Okezone)

"Ganja itu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kantong jaket yang tergantung di dinding ruang tamu," kata dia.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Dattar untuk diperiksa. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket berwarna coklat hitam, telepon genggam dan ganja kering.

"Kami kembangkan pelaku mendapat narkoba itu dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal