Magrib-Magrib Perkosa Pacar di Kebun Karet, Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Saat itu korban diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk perkebunan karet milik warga," katanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kata dia, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan pada Senin (15/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

15 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

25 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

31 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal