Magrib-Magrib Perkosa Pacar di Kebun Karet, Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Saat itu korban diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk perkebunan karet milik warga," katanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kata dia, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan pada Senin (15/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal