Modus Minta Uang Parkir, 13 Pelaku Pungli Wisatawan di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Belasan pelaku pungli diamankan di Mapolresta Padang, Kamis (5/5/2022). (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap 13 orang diduga pelaku pungutan liar (pungli) di sepanjang kawasan Pantai Padang. Mereka diamankan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami amankan belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan. Perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kamis (5/5/2022).

Dia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dengan memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000- Rp10.000 per kendaraan.

"Mereka memintai parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan dinas terkait," katanya.

Usai diamankan petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pasput Lebak, 1 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Hari Ini, Kolom Abu 900 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal