Oknum Polisi Pungli Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Terancam Dipecat

Puteranegara
.Oknum polisi Bripka SAS yang melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas terancam dipecat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Bripka SAS yang melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor akan menjalani sidang kode etik Polri dalam waktu dekat. Oknum tersebut terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Sejak lagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," kata Susatyo.

Peristiwa tersebut terjadi pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS yang merupakan anggota Polsek Tanah Sareal itu hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Gempa Merusak Guncang Sukabumi-Bogor Bukan Dipicu Aktivitas Vulkanis, Ini Analisis BMKG

Nasional
1 hari lalu

Gempa Sukabumi dan Bogor, BNPB: 20 Jiwa Terdampak, 5 Rumah Rusak

Nasional
1 hari lalu

BMKG Catat 29 Kali Gempa Susulan Guncang Sukabumi dan Bogor

Buletin
3 hari lalu

Ratusan Sopir Truk Tambang Blokade Jalan Parung Panjang, Protes Aturan Jam Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal