Paksa Istri Rekam saat Indehoy dengan Pria Lain, Suami di Solok Diangkut Polisi

Antara
Ilustrasi KDRT (Foto: Istimewa)

Kejadian KDRT itu berawal ketika AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk diajak berhubungan badan dan merekamnya pada Minggu (9/5/2021).

Kemudian, kata Dwi Purwanto, pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB, S mendapatkan pria yang bersedia diajak hubungan badan namun dirinya tidak bisa merekam.

"Korban pun pulang dan bilang ke AY kalau dirinya tidak mendapatkan video tersebut. Tak bisa menahan amarah, AY kemudian menganiaya S," katanya.

Setelah melakukan penganiayan, AY mengajak istri berhubungan badan dan merekamnya dengan menggunakan ponsel.
Belum sempat mendapatkan royalti dari video itu, AY keburu ditangkap polisi.

"Saat AY tidur, S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," katanya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

15 hari lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

20 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

29 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal