Tak Puas Punya 2 Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung sejak Usia 4 Tahun hingga Hamil

Budi Utomo
Pelaku persetubuhan anak kandung hingga hamil saat dibawa polisi ke Polres Tebo. (Foto: iNews/Budi Utomo)

Menurutnya penangkapan dilakukan di rumah istri kedua pelaku di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Saat hendak ditangkap, istri kedua pelaku coba menghalangi petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Sementara pengakuan JAS, dia mulai menyetubuhi korban karena nafsu dan menyesali perbuatannya.

"Saya setubuhi setiap hari saat tak ada istri di rumah. Saya tidak tahu kalau anak saya hamil," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Septic Tank di Rumah Pemuda Brebes yang Mengaku Mutilasi Ayahnya

5 hari lalu

Biadab! Pria di Pelalawan Tega Bunuh Ayah dan Aniaya Adik Kandung usai Dengar Bisikan Gaib

8 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

12 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

13 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal