Tanam Ganja di Polybag, Pria di Pasaman Barat Digerebek Polisi

Antara
Tanam ganja, seorang pria ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan lima batang diduga tanaman ganja.

Kemudian, empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu set alat isap sabu-sabu (bong), dan satu unit pomsel merek Realme warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk penyidikan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

20 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal