Terlilit Utang, Pria di Padang Panjang Culik Bocah untuk Minta Tebusan

Antara
Agung Sulistyo
Pria di Padang Panjang nekat menculik bocah untuk meminta tebusan karena terlilit utang. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman 911 Datangi Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Ungkap Kasus Lain di Garut

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal