Terlilit Utang, Pria di Padang Panjang Culik Bocah untuk Minta Tebusan

Antara
Agung Sulistyo
Pria di Padang Panjang nekat menculik bocah untuk meminta tebusan karena terlilit utang. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

2 bulan lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

2 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

2 bulan lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal