2 Anggota Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Curas

Berrie Brima
Kapolres Prabumulih memberhentikan tidak hormat dua anggota yang terlibat narkoba. (Foto: iNews/Berrie Brima)

PRABUMULIH, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) memberhentikan tidak hormat dua anggota Polres Prabumulih. Keduanya terlibat peredaran narkoba dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Dua anggota polisi yang dipecat itu yakni Bripka Ahmad Hakiki dan Bripda Riki Eko. Upacara pemecatan digelar di Mapolres Prabumulih, Rabu (8/9/2021).

Keduanya divonis penjara masing-masing 7 tahun dan 1,5 tahun, dan kini mendekam di Rutan Kelas II Prabumulih.

Sebelum dipecat, kedua anggota tersebut telah dilakukan pembinaan. Namun keduanya masih mengulangi perbuatannya.

Pemecatan oknum polisi di Polres Prabumulih yang terlibat kejahatan bukan pertama kali ini terjadi. Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi meminta hal ini menjadi pembelajaran untuk semua anggota.

"Ini dijadikan pembelajaran anggota Polres Prabumulih untuk tidak mengulang perbuatan yang sama," tutur Siswandi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

31 hari lalu

Berdiri Terlalu Dekat Rel, Penjaga Pelintasan Tewas Terserempet KA Babaranjang di Prabumulih

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal