3 PNS Pajak di Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Dede Febriansyah
Tiga PNS di Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: iNews/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga PNSpajak di Palembang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ketiga tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH. Mereka langsung menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah menahan terhadap tiga tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Vanny, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, penahanan ketiga tersangka tersebut telah dilakukan sejak Senin (6/11/2023) malam. Hal ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

"Untuk tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang. Sementara tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

2 bulan lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal