3 PNS Pajak di Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Dede Febriansyah
Tiga PNS di Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: iNews/Dede F)

Diungkapkan Vanny, penahanan ketiganya akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 25 November 2023 mendatang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Vanny menjelaskan, para tersangka merupakan pegawai pajak yang diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel sudah memeriksa 35 saksi.

"Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
28 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

31 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal