3 PNS Pajak di Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Dede Febriansyah
Tiga PNS di Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: iNews/Dede F)

Diungkapkan Vanny, penahanan ketiganya akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 25 November 2023 mendatang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Vanny menjelaskan, para tersangka merupakan pegawai pajak yang diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel sudah memeriksa 35 saksi.

"Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

27 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

2 bulan lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal