3 PNS Pajak di Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Dede Febriansyah
Tiga PNS di Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: iNews/Dede F)

Diungkapkan Vanny, penahanan ketiganya akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 25 November 2023 mendatang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Vanny menjelaskan, para tersangka merupakan pegawai pajak yang diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel sudah memeriksa 35 saksi.

"Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal