Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap, Diduga Curi HP Pemilik Warung

Era Neizma Wedya
Anak oknum polisi yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian HP di Lubuklinggau. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

Kemudian dari hasil gelar perkara, pelaku ME dan WD statusnya ditingkatkan menjadi tersangka serta dilakukan penahanan

“Untuk pelaku yang merupakan anak oknum anggotanya di Polsek Lubuklinggau Timur, kami tidak membedakan prosesnya dan tetap berjalan,” ujar Kapolres, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya kedua tersangka ditahan sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain bila ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Kalau memang nanti ada proses komunikasi, mediasi antara kedua pihak tentunya itu kan menjadi pertimbangan penyidik untuk perkaranya. Sementara ini yang bersangkutan masih kami proses hukum. Usianya juga sudah dewasa, sudah 21 tahun. Yang melanggar hukum ya kami proses," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal