Ancam Polisi agar Lepaskan Tahanan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka

Tim iNews
Oknum kepala desa berinisial CY ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice di Empat Lawang, Sumatera Selatan, setelah diduga mengancam petugas Polsek Lintang Kanan. (Foto: dok Polri)

“Kami menegaskan komitmen Polres Empat Lawang untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan, khususnya aksi-aksi yang menghambat, merintangi, maupun mengintimidasi tugas kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Perkara tersebut mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Polres Empat Lawang menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memperjelas dugaan perbuatan tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

25 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

30 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

1 bulan lalu

Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga

3 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal