Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

Tim iNews
Enam tersangka ditetapkan dalam dua kasus Karhutla di OKU Timur dengan motif pembakaran lahan yang berbeda. (Foto: dok Polri)

Kasus kedua terjadi di kawasan perusahaan MHP, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni YAP, JS, dan OB, yang diketahui merupakan warga Muaraenim.

Motif ketiganya berbeda dengan tersangka dalam kasus pertama. Mereka diduga membakar lahan untuk mendapatkan tambahan penghasilan melalui pekerjaan lembur.

Aksi tersebut diketahui masyarakat yang kemudian melaporkannya kepada petugas. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga tersangka.

Polres OKU Timur masih mengembangkan kedua perkara tersebut. Sejumlah orang yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan kejadian juga telah dimintai keterangan.

Termasuk pihak swasta dari PT Musi Hutan Persada (MHP) yang dipanggil polisi untuk membantu proses penyelidikan terkait kebakaran di kawasan perusahaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Karhutla Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kabut Asap Ganggu Penerbangan

23 jam lalu

Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang

1 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Menebal, Warga Palembang Bergerak Bagikan Masker

1 hari lalu

Kabut Asap Karhutla di Pontianak Berstatus Bahaya, Kemenkes Ungkap Indeks Pencemaran Udara Tembus 328

21 jam lalu

Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal