Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

Tim iNews
Enam tersangka ditetapkan dalam dua kasus Karhutla di OKU Timur dengan motif pembakaran lahan yang berbeda. (Foto: dok Polri)

OKU TIMUR, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi berbeda. Para tersangka diduga membakar lahan dengan motif mulai dari membersihkan area hingga mencari tambahan penghasilan.

Keenam tersangka tersebut terjerat dalam perkara karhutla di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, dan kawasan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kasus pertama terungkap saat polisi berpatroli di Desa Keromongan. Petugas mendapati tiga orang berinisial S, AA, dan AP tengah melakukan pembakaran lahan.

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku membakar lahan dengan alasan membersihkan area.

Namun, pembakaran lahan tetap dinilai berisiko karena api dapat dengan mudah meluas, terutama saat kondisi lahan kering. Selain mengancam kawasan sekitar, pembakaran juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan asap yang mengganggu masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Karhutla Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kabut Asap Ganggu Penerbangan

10 jam lalu

Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang

13 jam lalu

Kabut Asap Karhutla Menebal, Warga Palembang Bergerak Bagikan Masker

18 jam lalu

Kabut Asap Karhutla di Pontianak Berstatus Bahaya, Kemenkes Ungkap Indeks Pencemaran Udara Tembus 328

8 jam lalu

Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal