Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polisi juga mengutamakan pencegahan melalui mitigasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemadaman ketika menemukan titik api.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla, dan kami juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Lalu Hedwin dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran, baik di lahan pribadi maupun kawasan perkebunan. Selain berpotensi menyebabkan kerugian material, kebakaran dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan akibat paparan asap.
Polisi berharap penindakan terhadap para tersangka dapat menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan cara membakar untuk membuka atau membersihkan lahan.
Dalam perkara ini, para tersangka terancam dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan terkait kehutanan. Ancaman hukumannya disebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolres menegaskan pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Ayo kita bahu membahu, edukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, mari kita jaga bersama-sama wilayah kita agar terbebas dari Karhutla,” kata Kapolres.