Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

Tim iNews
Enam tersangka ditetapkan dalam dua kasus Karhutla di OKU Timur dengan motif pembakaran lahan yang berbeda. (Foto: dok Polri)

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polisi juga mengutamakan pencegahan melalui mitigasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemadaman ketika menemukan titik api.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla, dan kami juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Lalu Hedwin dikutip Sabtu (29/8/2026).

Dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran, baik di lahan pribadi maupun kawasan perkebunan. Selain berpotensi menyebabkan kerugian material, kebakaran dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan akibat paparan asap.

Polisi berharap penindakan terhadap para tersangka dapat menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan cara membakar untuk membuka atau membersihkan lahan.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan terkait kehutanan. Ancaman hukumannya disebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kapolres menegaskan pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Ayo kita bahu membahu, edukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, mari kita jaga bersama-sama wilayah kita agar terbebas dari Karhutla,” kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Karhutla Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kabut Asap Ganggu Penerbangan

23 jam lalu

Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang

1 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Menebal, Warga Palembang Bergerak Bagikan Masker

1 hari lalu

Kabut Asap Karhutla di Pontianak Berstatus Bahaya, Kemenkes Ungkap Indeks Pencemaran Udara Tembus 328

21 jam lalu

Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal