BNN Sumsel Amankan 36 Kg Sabu dan 32.000 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan untuk Tahun Baru

Muhammad David
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat merilis penyitaan sabu 36 Kg di Palembang, Sumsel, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews.id/ Muhammad David)

Pelaku yang mengendarai mobil sempat berusaha melarikan diri saat tahu akan ditangkap petugas. Namun petugas bertindak cepat dengan melepaskan tembakan ke mobil yang dikendarai pelaku.

Menurut Jhon, ini bukan pertama kalinya pelaku mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum BNNP Sumsel. Pelaku sebelumnya juga pernah berhasil melakukan peredaran narkoba seberat 6 kilogram di Palembang.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Jhon.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

4 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

11 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

13 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

24 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal