BNN Sumsel Amankan 36 Kg Sabu dan 32.000 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan untuk Tahun Baru

Muhammad David
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat merilis penyitaan sabu 36 Kg di Palembang, Sumsel, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews.id/ Muhammad David)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg) dan 32.000 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan untuk perayaan tahun baru nanti.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, barang haram dari Malaysia itu diamankan dari tiga tersangka, yakni Abot (30), Joni (27), dan Rianyanto. Barang haram itu akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten Pali.

“Rencananya barang itu akan diedarkan di Palembang dan Pali,” kata Jhon saat rilis perkara di Kantor BNNP Sumsel, Senin (16/12/2019).  

Petugas juga menggelar barang bukti yang disita dari pelaku yaitu sabu seberat 36 kilogram dan 32 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam 20 bungkus.

Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Rabu (11/12/2019) di kawasan Kertapati, Palembang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

4 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

11 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

13 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

24 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal