Siksa Anak Autis hingga Tewas, Pasutri Dituntut 10 Tahun Penjara

Donald Karouw
Suami istri tersangka penganiaya anak kandung yang menderita autis hingga tewas di Muba, Sumsel. (Foto: Edi Lestari)

MUBA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus Andika Pratama, bocah autis berusia 11 tahun yang meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh di Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) akhir 2021 lalu. Korban diduga setiap hari mendapat penyiksaan dari kedua orang tuanya hingga tewas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, ayah dan ibunya menjadi terdakwa tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menyatakan keduanya bersalah dan menuntut pasangan suami istri berinisial AA dan SA (berkas terpisah) masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sekayu.

“Ya, kedua terdakwa masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Muba Habibi didampingi JPU Reni Ertalina, Jumat (16/4/2022).

Diketahui, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021). Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat kematian Andika Pratama (11) mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. Andika memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Suami Istri Tewas usai Adu Banteng dengan Pikap

11 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

17 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

24 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

26 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal