Edarkan Ekstasi, Pasangan Kekasih di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sepasang kekasih di Musi Rawas, ER (29) dan RB (29) ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi. (Foto: ilustrasi)

Dari pengakuan RB, pil ekstasi itu dari ER. Keduanya beserta mobil dan barang bukti pil ekstasi diamankan ke Polres Musi Rawas.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda Rp800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

2 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

8 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

8 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal