Edarkan Ekstasi, Pasangan Kekasih di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sepasang kekasih di Musi Rawas, ER (29) dan RB (29) ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi. (Foto: ilustrasi)

Dari pengakuan RB, pil ekstasi itu dari ER. Keduanya beserta mobil dan barang bukti pil ekstasi diamankan ke Polres Musi Rawas.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda Rp800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

27 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

2 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal