Fakta dan Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Dua Anak

Tim MNC Portal
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung. (Foto: istimewa)

5. Menanggung malu dan hilang masa depan

Polres Banyuasin akan memproses kedua pelaku yakni kedua orang tua korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Pelaku orang tua korban, maka akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Remaja 12 Tahun Hamil akibat Diperkosa Kerabat, Melahirkan di Rumah

6 tahun lalu

Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Anak dan Kini Hamil Lagi 

6 tahun lalu

Dicekoki Miras, Siswi SMP di Blitar Ini Diperkosa 2 Pemuda Bergantian

11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal