Fakta dan Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Dua Anak

Tim MNC Portal
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung. (Foto: istimewa)

5. Menanggung malu dan hilang masa depan

Polres Banyuasin akan memproses kedua pelaku yakni kedua orang tua korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Pelaku orang tua korban, maka akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja 12 Tahun Hamil akibat Diperkosa Kerabat, Melahirkan di Rumah

57 tahun lalu

Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Anak dan Kini Hamil Lagi 

57 tahun lalu

Dicekoki Miras, Siswi SMP di Blitar Ini Diperkosa 2 Pemuda Bergantian

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal