Sementara itu, Aji mengaku bisa menggondol dua ban serep dalam semalam. Begitu berhasil mencuri, ban itu langsung dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Harga ini tergantung masih bagus atau tidak kondisi ban.
"Jual satu ban, saya dapat Rp800 ribu pak," kata Aji.
Atas perbuatannya, Aji dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.