Kabur saat Ditangkap, Pencuri Ban Serep Truk di Palembang Ditembak Polisi

Firdaus
Pencuri ban serep truk bernama Aji saat ditangkap anggota Polda Sumsel (Firdaus/iNews)

Sementara itu, Aji mengaku bisa menggondol dua ban serep dalam semalam. Begitu berhasil mencuri, ban itu langsung dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Harga ini tergantung masih bagus atau tidak kondisi ban.

"Jual satu ban, saya dapat Rp800 ribu pak," kata Aji.

Atas perbuatannya, Aji dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Hiace Tabrak Truk Tronton di Tol Pandaan-Malang, 3 Orang Tewas 5 Luka

8 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal