Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi

Azhari Sultan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Titik terang kasus kematian Ragil Alfarizi (20) perlahan terkuak. Tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi ternyata tewas akibat luka di kepala belakang diduga akibat penganiayaan oleh dua oknum polisi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyesalkan karena ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani kasus sehingga menyebabkan tahanan tewas. Dalam kasus ini, dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri," ujarnya, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung. Namun pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut, belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas.

Yang disesalkannya lagi, kedua oknum anggota berinisial Bripka YS dan Brigadir FW justru mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

10 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

10 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal