Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi

Azhari Sultan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.

Ssaat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakang. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat. 

"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ujar Andri Ananta.

Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Saat ini kedua oknum polisi tersebut ditahan Bidang Propam Polda Jambi.

"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

11 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

11 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

11 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal