Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi

Azhari Sultan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.

Ssaat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakang. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat. 

"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ujar Andri Ananta.

Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Saat ini kedua oknum polisi tersebut ditahan Bidang Propam Polda Jambi.

"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

5 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

6 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

8 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

8 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal