Modus Bujukan, Pegawai Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa Anak hingga Pingsan

Era Neizma Wedya
Penagih koperasi keliling di Prabumulih nekat memperkosa anak di bawah umur hingga pingsan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PRABUMULIH, iNews.id - Penagih koperasi keliling berinisial SM (32) di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak berinisial R (10) hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, Jumat (13/10/2023). Pelaku melancarkan aksi bejat dengan membujuk korban.

Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan kita dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, peristiwa terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan merayunya untuk mengajak naik motor.

"Jadi tersangka ini adalah pegawai koperasi keliling dan setiap hari menagih ke bibi korban oleh karena itu korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor," katanya.

Bukan diantarkan pulang, tersangka malah mengajak korban ke semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gegara Nonton Film Dewasa, Pemuda di Labusel Perkosa Nenek 67 Tahun di Kebun Sawit

21 hari lalu

8 Orang Pingsan saat Antre BBM di SPBU Jembrana, Polisi Buka Posko Kesehatan

22 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

29 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

1 bulan lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal