Sementara itu, Rieki mengaku mengonsumsi sabu itu agar kuat bekerja.
"Satu paket, buat enak kerja," kata dia.
Tak hanya itu, selain dipakai sendiri, sabu tersebut juga dijual ke rekannya sebesar Rp50 ribu.
"Dijual Rp50 ribu ke temen. Keuntungan Rp100 ribu sehari buat makan Pak," katanya.
Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.