Oknum Guru Olahraga di Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi SMK, Mengaku Khilaf

Era Neizma Wedya
Polres Lubuklinggau saat ekspose kasus pencabulan siswi SMK. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

Sementara saat ditanyai awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukan hal tersebut semata-mata karena kekhilafannya.

"Itu saya lakukan karena saya khilaf," ucapnya.

Atas perbuatan ini, tersangka AY dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan percobaan pencabulan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Bakso Cabul, Bujuk Pelanggan dengan Bakso Gratis

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau Demo Tuntut Guru Olahraga Cabul Dipecat

57 tahun lalu

Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam

57 tahun lalu

Tegas! UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Perekam Mahasiswi Mandi

57 tahun lalu

Tampang Dokter PPDS UI Cabul yang Rekam Mahasiswi Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal