Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

Kurnia Illahi
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan hasil putusan tersebut. Dia menekankan bahwa Polda Sumsel tidak akan menolerir tindakan arogansi atau kekerasan oleh personel terhadap masyarakat.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota bahwa seragam yang mereka kenakan adalah amanah. “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran agar selalu profesional, humanis, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

1 tahun lalu

7 Oknum Polisi Diperiksa Propam Buntut Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol

5 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

19 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

21 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal