Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu

Fitriadi
Nenek berusia 60 tahun di OKI, Sumsel, mengedarkan sabu ke pekerja perkebunan yang berada di desanya.  (Fitriadi/MNC Portal)

"Berbekal dari informasi itu kami bergerak melakukan pengintaian dan menangkap pelaku," katanya.
 
Dari tangan nenek Mastilah, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 11,90 gram yang dikemas dalam 50 paket siap edar.

"Sabu itu dijual dengan harga Rp100.000 per paket," katanya.

Atas perbuatannya, nenek mastilah dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancamanan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal