Tertangkap Bawa 0,24 Gram Sabu, Oknum ASN di Muba Ditangkap Polisi

Sindonews
Berli Zulkanedi
Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

“Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram,” kata dia.

Sementara itu, MO membantah jika sabu itu miliknya. MO mengaku belum sempat menggunakan sabu tersebut karena terlebih dahulu tertangkap.

"Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap," katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

4 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

5 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

5 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

9 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal