Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati

Antara
Dua terdakwa kasus 79 kg narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya mengedarkan sabu seberat 79 kilogram.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumsel, Rabu (3/6/2020).

"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," kata Erma membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.

Menurut majelis hakim, keduanya dianggap terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal