Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati

Antara
Dua terdakwa kasus 79 kg narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

Mereka menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher akan mengajukan banding, sementara JPU pilih pikir-pikir.

"Keputusan ini tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan para terdakwa belum menerima sepeser pun upah dari perbuatannya, maka kami akan ajukan banding," kata Nizar.

Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB, saat membawa 79 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.

Vonis ini menambah catatan panjang vonis mati kasus narkoba di PN Palembang sejak Januari 2020.

Sebelumnya, seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari. Kemudian dua bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Uzama dan Andi divonis mati pada 16 April 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal