4 Nakes Mandikan Jenazah Perempuan di Pematangsiantar Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dharma Setiawan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Kapolres menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka yakni penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Sebelumnya, kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas RSUD Djasamen Saragih hebohkan masyarakat. Bahkan sampai ada unjuk rasa dari ratusan ulama Islam.

Informasinya berawal dari postingan Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang viral di media sosial. Dia kecewa lantaran mengetahui istrinya bernama Zakiah yang meninggal dimandikan malam orang yang bukan muhrim, yaitu keempat tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Nakes RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur Minta Maaf atas Komentar Viral Bully Pasien BPJS

1 bulan lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

1 bulan lalu

Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

1 bulan lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

3 bulan lalu

3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal