Aksi Saling Tombak di Nias Utara Tewaskan 1 Warga, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Iman Jaya Lase
Aksi Saling Tombak di Nias Utara Tewaskan 1 Warga, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

"Ini motif perkara sakit hati karena penutupan jalan setapak yang dilakukan korban yang mana itu jalan umum tapi diklaim oleh korban," ucap Iskandar, Jumat (15/9/2023).

Dia pun menyebutkan ketiganya dijerat pasal 340 subs 338 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, ke 3e, pasal 351 ayat 2 dan 3 dari kuhpidana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Kemungkinan ancaman hukuman maksimal mati," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

2 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

4 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

4 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal